Aturan Organisasi

Aturan Penggunaan Aplikasi oleh Organisasi

Organisasi adalah pengguna aplikasi Presensi yang mengatur kehadiran karyawannya sendiri melalui aplikasi ini.

Adapun ketentuan penggunaan aplikasi ini oleh organisasi atau instansi adalah:

  1. Organisasi atau instansi menunjuk seseorang sebagai administrator yang mengelola kehadiran karyawan melalui aplikasi ini.
  2. Pengguna admin ini biasanya adalah kepala HR (Human Resource) atau personalia.
  3. Organisasi melakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana yang tertuang pada peraturan ini.
  4. Organisasi menerima hak-hak sebagaimana yang tertuang pada halaman ini.

Kewajiban Organisasi terhadap aplikasi Presensi

  1. membayar iuran sewa aplikasi tepat waktu
  2. menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan organisasinya sendiri
  3. melakukan pengawasan internal organisasinya
  4. mengingatkan anggota pengguna aplikasi ini apabila melakukan pelanggaran

Hak-hak Organisasi terhadap aplikasi Presensi

  1. Mendapatkan jaminan kerahasiaan data pada sistem aplikasi ini
  2. Mendapatkan semua fitur yang dijanjikan oleh pengurus aplikasi
  3. Mendapatkan laporan bulanan atau secara periodik
  4. Mendapatkan notifikasi segala aktifitas yang dilakukan oleh pengguna yang berada di struktur organisasinya masing-masing